Senin, 06 Juni 2011

APA ITU BNI Hasanah Card ?

BNI Hasanah Card  adalah produk dari BNI Syariah yang berupa kartu pembiayaan berbasis syariah yang berfungsi seperti kartu kredit tetapi dengan dengan sistem perhitungan biaya yang lebih transparan, adil serta lebih ringan dibandingkan dengan kartu kredit konvensional dan telah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card

Limit Kartu : 
Limit
Kartu
Classic
Gold
Platinum
Rp 4.000.000,-
Rp 10.000.000,-
Rp 40.000.000,-
Rp 6.000.000,-
Rp 15.000.000,-
Rp 50.000.000,-
Rp 8.000.000,-
Rp 20.000.000,-
Rp 75.000.000,-

Rp 25.000.000,-
Rp 100.000.000,-
Rp 30.000.000,-
≥ Rp 125.000.000,-
(max Rp 900.000.000,-)


Dokumen yang diperlukan :
- Pegawai                                 :  Fotocopi (KTP+SIM,Kartu Pegawai,Slip Gaji/SKP)

- Pengusaha                             :  Fotocopi (KTP+SIM,SIUP/TDP,Rekening Koran/Tabungan)

- Profesional                            :  Fotocopi (KTP+SIM,Surat Ijin Profesi,Tabungan/SPT)
- Program Kartu untuk Kartu :  Fotocopi KTP + SIM + kartu kredit yang sudah dimiliki + NPWP


Keunggulan BNI Hasanah Card / Kartu Kredit BNI Syariah :



1.   Tidak menganut prinsip bunga yang berbunga
3.   Tidak membedakan transaksi retail dan transaksi tarik tunai
4.   Bisa digunakan di merchant bertanda MasterCard dan ATM bertanda CIRRUS di seluruh dunia
5.   Rumus untuk menghitung net monthly fee yang sangat mudah, fee = sisa hutang X 2,95% 
6.   Fitur lengkap seperti fitur kartu kredit BNI lainnya : Transfer Balance, SmartBill, SmartSpending, DanaPlus, Executive Airport Lounge (type Gold dan Platinum)
7.   Pemakaian fasilitas Executive Airport Lounge gratis dan tidak mengurangi point reward
8.   Perlindungan asuransi untuk tiket pesawat yang dibeli menggunakan BNI Hasanah Card (Gold & Platinum)









KARTU KREDIT DARI BNI SYARIAH (Hasanah Card)


Bisnis kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah kartu yang beredar saat ini telah mencapai lebih dari 13 juta kartu yang diterbitkan oleh 22 bank dan lembaga pembiayaan. Berbagai macam penawaran yang menarik, dari sisi joint promo maupun fitur.
Bahkan saat ini jenis kartu kredit yang beredar telah ada yang menggunakan sistem Syariah. Bertepatan dengan Festival Ekonomi Syariah (FES) pada bulan Februari 2009 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, BNI Syariah telah melaunching salah satu jenis pembiayaan yang berbasis Kartu Kredit yaitu iB Hasanah Card dengan menggandeng provider MasterCard International.
Dasar yang dipakai dalam penerbitan iB Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Syariah Card dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tangal 11-03-2008.
Sesuai dengan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006 Syariah Card didefinisikan sebagai kartu yang berfungsi sebagai Kartu Kredit yang hubungan hukum antara para pihak berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.
Akad BNI Hasanah Card
Akad Syariah Card
Fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006


Kafalah
Penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant dan atau penarikan uang tunai selain Bank atau ATM Bank Penerbit Kartu.
QardPenerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang iB Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.
IjarahPenerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu.

Hasanah Card berarti :
  • Keutamaan/kebaikan
  • Keamanan
  • Kesehatan badan
  • Cukup harta
  • Keluarga Sakinah
  • Unggul dalam persaingan
Strong Benefit/Keunggulan :
- Sesuai Syariah, dengan biaya lebih ringan 
  (tidak ada sistem bunga dan monthly fee dihitung dari sisa pinjaman).
- Pembelian Paket Umroh dengan Cicilan 0%, hingga 12 bulan.
- Transaksi untuk keperluan Wirausaha atau Bisnis dengan Cicilan 0%, 
  hingga 12  bulan.
- Otodebet pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf.